Polisi Setop Proses Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

13 September 2023, 21:06

Surabaya, CNN Indonesia — Lagi-lagi upaya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang harus pupus di tengah jalan.
Laporan Model B atau yang dilaporkan mereka di Polres Malang kini telah disetop, dan dinyatakan tak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan.
Hal itu dikatakan salah satu pelapor sekaligus ayah dari dua korban tewas Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. Ia sempat dipanggil Polres Malang untuk hadir dalam gelar perkara beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menolak hasil gelar perkara itu,” kata Devi, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/9).
Devi mengaku kecewa, ia mempertanyakan mengapa polisi menghentikan laporannya itu. Padahal menurutnya, bukti dan keterangan para keluarga korban sudah cukup untuk menjerat para terlapor.

Menurut Devi, sejak awal pihaknya menduga aparat tak pernah serius menangani laporannya ini. Polisi hanya menyalin hasil penyelidikan dan penyidikan Laporan Model A yang sudah diproses di Polda Jatim hingga ke tahap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke dalam Laporan Model B.
“Penyidik copy paste [salin tempel] Laporan Model A dan menghentikan Laporan Model B,” ucap Devi kecewa.
Sebagai informasi dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi saat laga lanjutan Liga 1 pada 1 Oktober 2022 lalu, dua buah hati Devi ikut menjadi korban tewas.
Pernyataan Polres Malang
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengonfirmasi soal penyetopan penanganan laporan model B dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu.
“Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor, yakni pasal pembunuhan & pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,” ucapnya.
Meskipun demikian, dia menegaskan sejak awal pihaknya sudah menerima dua Laporan Model B yang dilakukan Devi dan satu keluarga korban lainnya. Kepolisian Malang pun, kata dia, sudah memberikan atensi dengan asistensi Polda Jatim dan Mabes Polri.
“Penyelidikan terhadap dua LP model B tersebut sejak awal mendapat asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri, seta diikuti perkembangannya oleh teman-teman media,” kata Putu Kholis.

Poires Malang, kata dia, melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara, termasuk wartawan yang meliput perkembangannya.
Dia mengklaim pihaknya sudah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Dia bersama para pengawas mengklaim sudah memastikan Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja total alias all out dan tetap sesuai prosedur.
Selain itu, kata Putu Kholis, pihaknya akan melakukan upaya lain seperti acara doa bersama rutin setiap Jumat sore, penyaluran bantuan, memfasilitasi diskusi atau dialog serta menampung saran dan masukan dari keluarga korban.
“Memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan Polsek jajarannya. Penyusunan timeline langkah atau kegiatan dalam pemulihan pasca kejadian senantiasa kami lanjutkan, dicatat serta diperbaharui,” kata dia.
Sebagai informasi Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan itu dilaporkan beberapa keluarga korban ke Polres Malang pada November 2022 silam. Terlapornya ialah Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Kemudian aparat kepolisian penembak gas air, penanggung jawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri.
Mereka melaporkan pihak-pihak tersebut, atas pelanggaran pasal Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Laporan Model B ini berbeda dengan dengan perkara Tragedi Kanjuruhan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan itu, Terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihujum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.
Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun. Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim(frd) (frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi