Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Yogyakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Kota Sleman tengah menyelidiki dugaan upaya pengaburan identitas kendaraan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), AEA (19), di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Fokus penyelidikan kini mengarah pada pihak yang mengganti pelat nomor mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Mobil mewah tersebut dikemudikan oleh CPP (21), seorang mahasiswa UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, saat BMW yang dikemudikan CPP menabrak motor yang dikendarai korban. AEA, warga Cilodong, Depok, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saat diamankan, polisi menemukan pelat nomor mobil BMW itu telah berubah dari nomor aslinya F 1206 menjadi B 1442 NAC.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

“Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” ujar Edy pada Rabu (28/5/25).

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tiga kendaraan yang terlibat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masing-masing pengemudi.

Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta dua kali gelar perkara.

Hasil gelar perkara kedua memperkuat bukti dan menetapkan CPP sebagai tersangka penabrak mahasiswa UGM secara resmi. Ia kini telah ditahan di Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Pengemudi penabrak mahasiswa UGM itu terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.