Bisnis.com, JAKARTA – Polisi mengamankan 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online. Diantara 11 orang tersebut terdapat oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan tak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh Kepolisian.
“Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai kemkomdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan.
Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, namun dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.
“Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada yang DPO segala macem,” ucap Ade.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan kasus judi online.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menggali keterangan pegawai Komdigi itu untuk keperluan penyidikan.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Hanya saja, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih detail terkait sosok dan duduk perkara dugaan kasus yang terkait judi online itu lebih detail.
Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat terang peristiwa kasus judi online ini.