Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Depok – Page 3

Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Depok – Page 3

Para tersangka saat dimintai keterangan mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Para tersangka mengaku apabila mendapat motor curian, maka motor tersebut akan dijualnya.

“Sepeda motor dijual Rp3 juta per unit, namun demikian belum sempat dijual, baru mau di jual niatnya,” ucap Josman.

Josman mengungkapkan, tersangka curanmor pada umumnya akan menjual sepeda motor curian ke sejumlah wilayah atau perbatasan wilayah seperti Depok dengan Bogor. Namun Polsek Beji masih mendalami terkait tempat penjualan hasil motor curian.

Kita masih sedang mendalami pengakuan dari para pelaku ini, kebetulan sepeda motor ini belum sempat dijual namun sudah ada niatnya untuk menjual,” ungkap Josman.

Polsek Beji akan menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun maksimal hukuman kepada kedua yakni tujuh tahun penjara.

“Hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Josman.