Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Polisi Perpanjang Catatan Kasus Salah Tangkap

Polisi Perpanjang Catatan Kasus Salah Tangkap

JAKARTA – Polisi memperpanjang kasus salah tangkap. Kesalahan terbesar polisi adalah menjadikan pengakuan tertuduh sebagai faktor utama pengusutan perkara.

Hari ini, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi penangkapan seorang pria di depan warung kelontong. Video itu diperbincangkan lantaran adanya narasi yang menyebut bahwa pria itu merupakan korban salah tangkap dalam kasus narkoba.

Narasi pada video itu juga tertulis soal tudingan bahwa polisi sengaja menjebak pria tersebut. Sebab, dikatakan bahwa anggota buser dengan sengaja menyelipkan narkoba di dalam bungkus rokok milik pria tersebut.

Selain itu, video yang diunggah akun media sosial Facebook, Munx Guevara, juga memperlihatkan adegan dimana anggota polisi menodongkan senjata api. Dikatakan, peristiwa itu tejadi di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Dikonfirmasi perihal peristiwa itu, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana membenarkan soal penangkapan. Namun, penindakan terhadap pria yang belakangan beridentitas Ade Gunawan itu bukan dilakukan oleh anggotanya.

Melainkan, penindakan itu dilakukan oleh anggota Polsek Cengkareng. Akan tetapi, Maulana enggan berkomentar banyak soal penangkapan itu dengan alasan bukanlah kapasitasnya. “Itu (Penindakan) bukan anggota kami. Anggota Polsek Cengkareng. Hanya TKP nya aja di tempat kami,” katanya.

Sementara, dikonfirmasi hal serupa, Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri membenarkan bahwa anggotanyalah yang melakukan penangkapan. Namun, ia membatah perihal kebenaran narasi yang menyebut bahwa penindakan itu merupakan jebakan.

Penangkapan terhadap Ade, dikatakannya berdasarkan kecurigaan adanya transaksi narkotika. Sebab sebelumnya ada informasi adanya transaksi narkotika dan juga ditemukan sabu tak jauh dari lokasi tersebut.

Bahkan, dikatakan bahwa saat ini Ade telah dikembalikan ke orangtuanya lantaran tak terbukti memiliki atau terlibat dalam jaringan narkotika. “Tapi kan Ade tidak terbukti, makanya kita lepas,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan bahwa penangkapan tehadap Ade merupakan upaya pengungkapan narkoba jaringan lapas. Sebelumnya, dua orang, P (35) dan UJ (27) ditangkap dengan barang butki tiga paket sabu.

“Jadi setelah kita kembangkan, kami mendapati rencana transaksi lain. Saat itu anggota mengamankan Ade karena tak jauh dari temuan narkoba,” singkatnya.

Perpanjang catatan

Menurut catatan KontraS, ada 51 kasus salah tangkap sejak Juli 2018 hingga Juni 2019. “Ada yang didapatkan dari monitoring media dan ada juga yang kita bantu pendampingan,” kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri ditulis Kompas.

Menurut Arif, kebiasaan polisi berfokus pada pengakuan orang tertuduh jadi penyebab banyaknya kasus salah tangkap. Kebiasan itu sejatinya menyalahi Undang-Undang (UU).

Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyebutkan, pengakuan seharusnya jadi pertimbangan terakhir penyidik untuk menetapkan tersangka. Bukan dijadikan faktor utama.

“Ketika pengakuan dari terduga tersangka itu sudah didapatkan, tinggallah disusun bukti-bukti oleh penyidik. Padahal kalau di KUHAP, pengakuan dari terduga tersangka itu berada di urutan terakhir … Fakta di lapangan, kita banyak menemukan kasus-kasus yang diduga salah tangkap itu berawal dari pengakuan orang yang disangkakan,” kata Arif.