Lina menerangkan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya,” ujar dia.
Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan. “Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ucap dia.
Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. “(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” ucap dia.
Saat ini kasus penganiayaan tersebut ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lina menyebut, anak pemilik toko roti masih berstatus sebagai saksi. “Terkait terlapor saat ini msh berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik,” tandas dia.