Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Pastikan Tak Ada Larangan Non-Minang Jualan Masakan Padang di Cirebon

Polisi Pastikan Tak Ada Larangan Non-Minang Jualan Masakan Padang di Cirebon

Cirebon

Polisi mengklarifikasi ke Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) terkait viral dugaan larangan berjualan masakan Padang bagi orang non-Minang di Cirebon. Kepada polisi, PRMPC mengaku aksi itu tidak berkaitan dengan larangan berjualan.

“Ternyata PRMPC merasa keberatan akibat banyaknya harga jual makanan Padang yang relatif sangat murah sehingga mengirimkan surat ke manajemennya (rumah makan). PRMPC khawatir rumah makan Padang murah sampai mematikan rumah makan Padang Lain,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, dilansir detikJabar, Rabu (30/10/2024).

Sumarni menambahkan bahwa kedua belah pihak, baik PRMPC maupun pemilik rumah makan, telah mencapai kesepakatan bersama. Mereka setuju untuk tidak menggunakan istilah seperti “Padang Murah” yang dianggap bisa menimbulkan persepsi negatif dan berdampak pada rumah makan Padang lainnya.

“Kedua belah pihak sudah di mediasi dan membuat surat kesepakatan,” terangnya.

“Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan label paket Rp 10.000 atau paket Rp 8.000 dan penambahan tulisan ‘Padang atau Minang’ karena akan menghancurkan rumah makan Padang lain,” ujarnya.

Namun demikian, narasi yang beredar di media sosial seolah menunjukkan PRMPC melarang penjualan masakan Padang bagi orang non-Minang, yang menurut Sumarni, adalah keliru. PRMPC menyatakan bahwa siapa pun memiliki hak untuk berjualan masakan Padang.

(idh/imk)