Menurut Danang, selanjutnya, penumpang H diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu petugas Aviation Security (Avsec), Otoritas Bandar Udara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kepolisian, untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat).
“Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku,” ucap Danang.
Lalu, lanjut dia, seluruh pelanggan diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya.
“Hasilnya, Lion Air akhirnya menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, sebagai bentuk keselamatan dan kenyamanan. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama, Sabtu 2 Agustus 2025 dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu,” papar Danang.
Dikatakan Danang, Lion Air menegaskan agar seluruh pelanggan tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, candaan maupun ancaman.
“Sesuai UU No 1 /2009 tentang Penerbangan Pasal 437, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat,” tegas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806771/original/066057700_1557974770-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)