Polisi Pastikan Denda Tilang ETLE Tidak Akan Membengkak jika Tak Segera Dibayar – Page 3

Polisi Pastikan Denda Tilang ETLE Tidak Akan Membengkak jika Tak Segera Dibayar – Page 3

Ia menegaskan, terkait dengan denda pelanggaran sebanyak 61 kali tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan.

“Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada petugas nilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Meski puluhan kali melanggar, bukan berarti pelanggar tersebut harus membayar sebanyak 61 kali sesuai dengan yang dilanggarnya.

“Pelanggaran sekian banyak bukan berarti x Rp500 ribu atau x Rp250 ribu atau x Rp750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan, bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran,” ungkapnya.

“Tilang akan dikirim ke Kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu ) setelah putusan sidang berapa dendanya silahkan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal, kalau sudah telanjur bayar denda maksimal bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan,” tambahnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com