Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Menyamar Jadi Pelanggan, Ungkap Praktik Ilegal Klinik Kecantikan di Hotel Kawasan Kuningan

Polisi Menyamar Jadi Pelanggan, Ungkap Praktik Ilegal Klinik Kecantikan di Hotel Kawasan Kuningan

Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty dengan menyamar menjadi calon pelanggan. Pemilik klinik, Ria Agustina (33), dan asistennya, DN (58), ditangkap saat sedang menangani tujuh pasien di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga tidak memiliki izin resmi. Merespons informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menghubungi nomor WhatsApp klinik untuk menanyakan prosedur perawatan derma roller pada Kamis 14 November 2024.
Penyamaran Polisi di Grup WhatsApp
Penyidik yang menyamar diminta oleh admin klinik untuk mengirimkan foto wajah dan identitas diri. Mereka juga diinformasikan biaya perawatan senilai Rp 15 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 1 juta. 

Penyidik kemudian diundang ke grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di dalamnya terdapat sembilan calon pasien lainnya. Melalui grup tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa jadwal perawatan akan berlangsung pada 1 Desember 2024 di sebuah kamar hotel di Kuningan. 

Baca juga: Penyebab Terjadinya Bekas Jerawat dan Metode Perawatan yang Tepat

Sesuai jadwal, polisi melakukan penggerebekan di kamar 2028 tempat praktik dilakukan. Di lokasi, Ria dan DN sedang menangani tujuh pasien yang hendak menjalani perawatan kecantikan.

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, Tersangka dibantu oleh Tersangka DN, yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
Barang Bukti Tanpa Izin Edar
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang dipakai tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih lanjut, penyelidikan menunjukkan bahwa Ria, pemilik klinik, tidak memiliki latar belakang pendidikan medis dan diketahui merupakan sarjana perikanan.

Tersangka Ria mengaku memiliki sertifikat pelatihan kecantikan untuk meyakinkan pasien, namun ia tidak memiliki kompetensi medis yang sah. IIa menggunakan alat GTS roller yang tidak berizin untuk menggosok jaringan kulit hingga terluka, lalu mengaplikasikan serum yang tidak aman.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM,” ujar Wira.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Ria Agustina dan asistennya, DN, dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih layanan kecantikan. Praktik

Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty dengan menyamar menjadi calon pelanggan. Pemilik klinik, Ria Agustina (33), dan asistennya, DN (58), ditangkap saat sedang menangani tujuh pasien di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga tidak memiliki izin resmi. Merespons informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menghubungi nomor WhatsApp klinik untuk menanyakan prosedur perawatan derma roller pada Kamis 14 November 2024.

Penyamaran Polisi di Grup WhatsApp

Penyidik yang menyamar diminta oleh admin klinik untuk mengirimkan foto wajah dan identitas diri. Mereka juga diinformasikan biaya perawatan senilai Rp 15 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 1 juta. 
 
Penyidik kemudian diundang ke grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di dalamnya terdapat sembilan calon pasien lainnya. Melalui grup tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa jadwal perawatan akan berlangsung pada 1 Desember 2024 di sebuah kamar hotel di Kuningan. 
Baca juga: Penyebab Terjadinya Bekas Jerawat dan Metode Perawatan yang Tepat
 
Sesuai jadwal, polisi melakukan penggerebekan di kamar 2028 tempat praktik dilakukan. Di lokasi, Ria dan DN sedang menangani tujuh pasien yang hendak menjalani perawatan kecantikan.
 
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, Tersangka dibantu oleh Tersangka DN, yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Barang Bukti Tanpa Izin Edar

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang dipakai tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih lanjut, penyelidikan menunjukkan bahwa Ria, pemilik klinik, tidak memiliki latar belakang pendidikan medis dan diketahui merupakan sarjana perikanan.
 
Tersangka Ria mengaku memiliki sertifikat pelatihan kecantikan untuk meyakinkan pasien, namun ia tidak memiliki kompetensi medis yang sah. IIa menggunakan alat GTS roller yang tidak berizin untuk menggosok jaringan kulit hingga terluka, lalu mengaplikasikan serum yang tidak aman.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM,” ujar Wira.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Ria Agustina dan asistennya, DN, dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
 
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih layanan kecantikan. Praktik
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)