Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal tindakan kontroversi saat mengamankan poster menjelang sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Cs di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan bahwa dirinya bertindak melakukan itu untuk menjaga marwah persidangan.
Dia juga menekankan tidak melakukan tindakan arogan saat mengamankan poster itu. Pasalnya, hanya mengikuti aturan yang ada berkaitan dengan persidangan.
“Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal tidak berani ambil, kita yang ambil. Kan tidak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Anggiat saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Di samping itu, Anggiat mengemukakan soal peraturan persidangan yang tidak memperbolehkan membawa poster itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 13 Perma No.6/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.
“Perma No.6 tahun 2020. [Di] poin 13,” pungkas Anggiat.
Pasal 1 ayat 13 itu berbunyi : “Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan,”.
Kronologi Pengamanan Poster
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Situasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat gaduh menjelang putusan sidang praperadilan Delpedro Marhaen Cs pada Senin (27/10/2025).
Kondisi gaduh itu terjadi sekitar 10.20 WIB. Kala itu, hakim PN Jakarta Selatan telah selesai menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam kasus penghasutan demo.
Setelah itu, pendukung mulai menyatakan protes dan terus menggaungkan bahwa Khariq beserta rekan aktivis lainnya tidak bersalah. Bahkan, sejumlah poster tampak diangkat sebagai poster seruan protes tas penindakan hukum terhadap Delpedro dkk.
Setelah itu, pihak keamanan termasuk kepolisian mulai mengimbau agar kelompok aktivis itu tidak melakukan aksi yang mengganggu jalannya persidangan lain. Dengan demikian, kepolisian meminta agar kelompok itu bisa tenang jika ingin menyaksikan persidangan yang ada.
Cekcok pun terjadi antara kelompok aktivis dan pihak kepolisian. Dari kelompok aktivis ingin tetap berada di PN Jaksel untuk menyaksikan persidangan praperadilan Delpedro dkk. Di samping itu, pihak kepolisian meminta agar kelompok itu tetap tenang.
Di tengah cekcok itu, terdapat satu anggota kepolisian berpangkat melati satu atau komisaris polisi (Kompol) yang terlihat geram. Dia adalah Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggi AT Sinambela.
Dalam kerumunan itu dia terlihat mengambil, meremukan dan membuang salah satu poster yang dibawa kelompok aktivis. Aksi itu kemudian diteriaki oleh massa yang tengah berkerumun itu.
“Ngapain sih pak,” teriak salah satu pria di tengah kerumunan itu.
Terlihat, poster yang diamankan itu memiliki latar hitam dengan gambar tangan seseorang memegang pengeras suaran dan bertuliskan “Orang Berhak Kritis”.
