Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait aksi jemput paksa terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penangkapan itu dilakukan karena Delpedro Marhaen diduga telah melakukan provokasi agar pelajar dan anak-anak remaja mengikuti aksi beberapa hari terakhir melalui media sosial dan pesan instan.
“Ditangkap atas dugaan ajakan hasutan provokatif dengan melibatkan pelajar dan anak berusia di bawah 18 tahun,” tuturnya di Jakarta, Selasa (2/9).
Atas perbuatannya, Ade menyebut bahwa Delpedro Marhaen diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
“Ditambah Pasal 76 huruf H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen saat ini masih diperiksa intensif oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk perkuat alat bukti yang memberatkan.
“Jadi mohon waktu saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman ya,” ujarnya.
