Polisi Imbau Warga Tak Gunakan Knalpot Brong saat Malam Tahun Baru 2026

Polisi Imbau Warga Tak Gunakan Knalpot Brong saat Malam Tahun Baru 2026

JAKARTA – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Ojo mengatakan, perayaan malam tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatra dan sejumlah daerah lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan merayakan malam tahun baru agar merayakannya secara sederhana. Pemerintah juga telah melarang pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, termasuk larangan penggunaan knalpot brong,” katanya saat dihubungi media, Selasa, 30 Desember 2025.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Knalpot bising dapat memicu keresahan, gangguan ketertiban umum, hingga konflik sosial akibat terganggunya kenyamanan warga.

“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain pelanggaran hukum, suara bising dari knalpot tersebut dapat menstimulasi kekacauan sosial dan memicu keributan karena mengganggu ketenangan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama malam pergantian tahun dengan tidak menggunakan knalpot brong serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Kami harapkan masyarakat dapat merayakan tahun baru dengan tertib, aman, dan penuh empati. Jangan menggunakan knalpot brong demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.