Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Terbakarnya Bocah 10 Tahun di Situbondo

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Terbakarnya Bocah 10 Tahun di Situbondo

Situbondo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menggelar pra rekonstruksi atas kasus terbakarnya anak berusia 10 tahun, Selasa (13/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan penanganan perkara yang menimpa korban, yang mengalami luka bakar serius saat bermain bersama teman-temannya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Diponegoro, Lingkungan Paraaman, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Menurut hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sekitar pukul 12.00 WIB korban MG bermain bersama tiga temannya di sungai untuk mencari ikan.

Setelah mendapatkan hasil tangkapan, mereka membakar ikan menggunakan cairan spirtus, kaleng bekas susu, dan korek api.

“Selama membakar ikan, salah satu teman korban terus menuangkan spirtus ke api agar tidak padam. Namun saat menuang terakhir, cairan tersebut justru mengenai wajah, bahu, dan dada korban, sehingga api menyambar tubuhnya,” terang AKP Agung pada BeritaJatim.com, Rabu (14/5/2025).

Melihat korban terbakar, teman-temannya berupaya menolong dengan menyiram air ke bagian kepala korban.

Seorang orang tua dari anak yang ikut bermain keluar dari rumah dan membantu memadamkan api dengan menepuk-nepuk tubuh korban, lalu segera membawa korban ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan masih menjalani perawatan medis.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterangan dari anak-anak yang berada di lokasi saat kejadian.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pra rekonstruksi dihadiri oleh pelapor, para saksi, dan anak-anak yang bermain bersama korban,” tambahnya.

AKP Agung menegaskan bahwa kegiatan pra rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya percepatan dan pendalaman penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan. (awi/ian)