Liputan6.com, Jakarta – Polisi menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh. Dalam kasus ini, dua orang kurir ditangkap di Pemakaman Kilo XVI, Balikpapan Utara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan pada 30 April 2025. Saat itu, tim gabungan mengendus rencana transaksi narkoba yang akan terjadi di daerah Karang Joang.
“Menanggapi informasi tersebut, kemudian tim berangkat ke Balikpapan Kalimantan Timur,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).
Eko menerangkan, pihaknya kemudian melakukan pemantauan di wilayah yang dicurigai akan terjadinya transaksi narkoba. Terlihat, dua pria datang menggunakan motor menghampiri sebuah mobil hitam mencurigakan yang terparkir. Begitu salah satu dari mereka masuk mobil, tim langsung menyergap.
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut,” ujar dia.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan satu karung besar berisi 50 bungkus teh warna berisi narkoba jenis sabu dengan berat 50 Kg. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hanya kurir.
“Hasil pemeriksaan sabu akan dibawa ke rumah untuk digudangkan dan menunggu arahan selanjutnya. Untuk paket kecil didapati oleh kedua tersangka dengan cara membeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang,” ujar dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5208043/original/035537800_1746326498-IMG-20250504-WA0009.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)