Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Yoyok Herdianto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan target berada di lokasi. “Kami amankan satu tersangka bersama 32 poket sabu siap edar,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Tersangka berinisial SO (35) diketahui menyiapkan sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangil dan sekitarnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat netto 4,819 gram.
Yoyok menyebut tersangka berperan sebagai pengedar aktif. “Yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari penjualan sabu,” katanya.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa ponsel, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk mengemas dan mendistribusikan sabu.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [ada/aje]
