Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri
yang tidak mengusut dugaan adanya
korupsi
dalam kasus pagar laut di Tangerang menuai kritik tajam.
Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
Agus Sunaryanto
menjelaskan bahwa bentuk korupsi yang dibahas dalam konstruksi tindak pidana korupsi sangat luas.
“Sayang sekali Bareskrim memahami korupsi dalam kacamata yang sempit sebatas kerugian negara, padahal pidana korupsi sangat luas, ada suap, gratifikasi, ada perbuatan curang, pemerasan, dan lain-lain,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
Agus meyakini bahwa dalam kasus pagar laut ini telah terjadi peralihan hak milik tanah dari negara menjadi milik pribadi atau perusahaan.
Peralihan barang milik negara ini pasti memiliki potensi suap atau gratifikasi kepada pejabat publik yang berwenang untuk mengubah akta kepemilikan.
“Kalau kita lihat secara sederhana dari kasus pagar laut ini, ada peralihan milik negara menjadi hak milik pribadi atau perusahaan, itu kan pasti ada potensi suap atau gratifikasi dari pejabat publik yang berwenang mengubah akta kepemilikan,” jelas Agus.
Ia pun menyarankan agar penyidik Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan duduk bersama agar dapat menyamakan konstruksi atau pemahaman terhadap kasus yang tengah ditangani.
Atau, berkas ini diserahkan kepada Kortas Tipikor untuk diusut lebih tuntas.
“Lebih baik, biarkan tim Kortas Tipikor Polri saja yang fokus penyidikan kasus pagar laut ini. Biar satu frekuensi dengan
Kejaksaan Agung
,” kata Agus.
Agus meyakini bahwa pemalsuan surat di lahan pagar laut di Tangerang memiliki potensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hal ini dilihat dari harga tanah yang seharusnya dimiliki negara menjadi berpindah tangan ke pihak lain.
“Ini kan rencananya setelah dipagari lautnya, dugaan saya, kemudian akan diuruk dengan tanah (reklamasi). Setelah direklamasi jadi daratan pasti nilai tanahnya akan sangat tinggi,” imbuh Agus.
Harga tanah reklamasi ini menjadi potensi kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan ini membutuhkan waktu karena standar harganya perlu ditentukan dahulu.
“Luasan area laut yang dipagari ini yang harus dinilai sebagai kerugian negara. Cuma, mungkin butuh waktu karena bisa jadi BPN sedang mencari standar nilai jual luasan area per m²,” kata Agus.
Berhubung perhitungan kerugian keuangan negara ini membutuhkan waktu, penyidik perlu mencari alternatif potensi korupsi lain selain unsur kerugian keuangan negara.
Diberitakan, pengusutan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, tak kunjung masuk ke meja hijau. Sebab, antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri masih berbeda pendapat dalam penanganan kasus ini, utamanya terkait dugaan korupsi.
Kejagung
menduga bahwa ada persoalan korupsi dalam penerbitan dokumen sertifikat lahan. Sementara itu, Bareskrim menilai bahwa persoalan yang terjadi hanya sebatas pada pemalsuan dokumen semata.
Sejak awal pengusutan hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejagung. Namun, keduanya dikembalikan oleh Kejagung.
Sejak pengembalian pertama pada 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini.
Jaksa menemukan adanya dugaan atau potensi terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bersama jajaran stafnya.
Petunjuk dan catatan Jampidum soal pengusutan korupsi ini kembali dipertegas dalam pengembalian berkas kali kedua pada 16 April 2025.
Akan tetapi, tim peneliti berkas menyampaikan bahwa Bareskrim Polri belum mengikuti petunjuk dari Kejaksaan Agung sehingga berkas harus dikembalikan lagi. “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Nasional 18 April 2025
/data/photo/2025/03/20/67dbaea9d1782.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)