Setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis (29/5) sekitar pukul 07.24 WIB, kepolisian segera menghubungi korban agar segera membuat laporan polisi.
“Kemarin, Jumat (30/5) itu korban sudah membuat laporan. Korban sendiri yang datang membuat laporan. Jadi sekarang kita sedang selidiki,” kata Aprino.
Pelaku, kata Aprino, dilaporkan dengan pasal 352 dan 315 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan. “Sejauh ini, baru korban yang kami periksa,” jelas Aprino.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagam @warga.jakbar, pelaku menggunakan baju lengan panjang berwarna putih, celana training, dan alas kaki berwarna hitam, serta memakai tote bag (tas jinjing) berwarna hijau.
Pelaku menuruni tangga keluar halte bus Taman Anggrek sambil meneriaki pelaku dengan kata-kata teroris.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2292658/original/033350700_1532611198-Jumlah-Penumpang-Transjakarta-Meningkat2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)