Liputan6.com, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel sebuah gudang distributor minyak goreng ilegal di Cipondoh, Tangerang. Penyegelan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan minyak MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter yang beredar di pasar daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan di gudang tersebut, polisi menemukan bahwa minyak goreng premium merek Guldap telah diproduksi sejak 2020, namun kurang laku di pasaran sehingga kemudian diubah menjadi MinyaKita.
“Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/3/2025).
Ade menyebut pada kemasan botol yang digunakan oleh para pelaku mendesain logo serupa dengan MinyaKita aslinya, namun pada stiker itu tidak mencantumkan takaran liter minyak. Di satu sisi juga, isi minyak tersebut hanya mencapai kurang lebih 800 mililiter saja.
“Dalam kemasan botol ini bisa dilihat bahwa, tidak dicantumkan berat bersih, isi bersih ataupun netto dari produk ini, ini sudah menyalahi,” ucap Ade.
“Botolnya pun sudah didesain sedemikian rupa, ketika diisi penuh pun tidak akan memenuhi volume isi satu liter produknya,” sambung dia.