Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap praktik nakal jual-beli gas elpiji di Bekasi. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Parahnya, isinya juga dikurangi alias tak sesuai semestinya.
Dalam kasus ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku atas nama Deden alias ES bersama dua orang lainnya TRZ dan MY alias Buyung selaku sopir dan kernet, yang masih berstatus sebagai saksi.
“Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12kg (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak dan menemukan pickup Suzuki penuh dengan 65 tabung gas 12 kg, serta Toyota Kijang yang mengangkut 30 tabung gas 12 kg di sebuah Lahan Kosong yang beralamat di Jalan Raya Kampung Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Petugas bertemu dengan ES alias Deden selaku pelaku usaha dan pemilik kendaraan serta tabung gas elpiji ukuran 12kg tersebut,” ujar dia.