Polisi Bongkar Industri Rumahan Senpi Ilegal di Jakarta

Polisi Bongkar Industri Rumahan Senpi Ilegal di Jakarta

Jakarta: Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam, hingga bahan peledak. Dalam pengungkapan ini, terkuak keberadaan industri rumahan senjata api ilegal yang diduga menjadi pemasok berbagai tindak kejahatan di wilayah Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api.

“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
 

 

Dipasarkan secara online

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) berperan menjual senjata api serta amunisi kepada masyarakat.

Para pelaku menggunakan modus yang tergolong nekat dengan memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal,” ungkap Iman.
 
Kronologi penangkapan

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada pertengahan Desember 2025. Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengembangan ke sejumlah wilayah di luar Jakarta.

Penangkapan pertama dilakukan di Kabupaten Bandung terhadap tersangka RR, disusul penangkapan JS di Kota Bandung. Operasi berlanjut hingga Januari 2026 dengan penangkapan SAA di Kabupaten Bandung, serta IMR dan RAR di Sumedang dan Kota Bandung.

“Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” jelas Iman.

Selain lima tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengungkapan, aparat menyita puluhan senjata api dan amunisi.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir,” tegas Iman.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jakarta: Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam, hingga bahan peledak. Dalam pengungkapan ini, terkuak keberadaan industri rumahan senjata api ilegal yang diduga menjadi pemasok berbagai tindak kejahatan di wilayah Jakarta.
 
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api.
 
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
 

 

Dipasarkan secara online

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) berperan menjual senjata api serta amunisi kepada masyarakat.

Para pelaku menggunakan modus yang tergolong nekat dengan memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
 
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal,” ungkap Iman.
 

Kronologi penangkapan

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada pertengahan Desember 2025. Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengembangan ke sejumlah wilayah di luar Jakarta.
 
Penangkapan pertama dilakukan di Kabupaten Bandung terhadap tersangka RR, disusul penangkapan JS di Kota Bandung. Operasi berlanjut hingga Januari 2026 dengan penangkapan SAA di Kabupaten Bandung, serta IMR dan RAR di Sumedang dan Kota Bandung.
 
“Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” jelas Iman.
 
Selain lima tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengungkapan, aparat menyita puluhan senjata api dan amunisi.
 
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir,” tegas Iman.
 
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(PRI)