Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Arif Nugroho, anak dari bos Prodia.
“Ada (laporan), masih jalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro, Senin (10/2/2025).
Wira mengaku masih terus mendalami kasus ini. Dia menyebut, kasus itu telah masuk tahap penyidikan, dan Arif juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tahap penyidikan, sudah tersangka,” ucap dia.
Saat ditanya lebih jauh mengenai perkembangan kasusnya, Wira mengaku tak mengingat secara detail. “Aduh, lupa ya. Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosedur berjalan,” tandas dia.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru.
Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.
Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.