Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Belum Temukan Motif Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

Polisi Belum Temukan Motif Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

Jakarta: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih belum berhasil mengungkap motif di balik tindakan kejam MAS (14), seorang remaja yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus yang terjadi pada Sabtu dini hari 30 Desember 2024 itu masih menjadi misteri meski berbagai upaya pendalaman telah dilakukan.

Hasil Pemeriksaan Tidak Temukan Hal Aneh
Polisi telah memeriksa ponsel milik MAS untuk mencari petunjuk yang mungkin berkaitan dengan motif. Namun, hasilnya nihil. 

“Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik. Jadi aplikasi yang lain-lain tidak ada. Jadi pure anak ini belajar, banyak pelajaran-pelajaran yang dibukanya setiap hari,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu 4 Desember 2024.

Baca juga: Update Terbaru Proses Hukum Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah dan Nenek

Pengakuan dan Penyesalan Pelaku
MAS mengaku bahwa dirinya mendapatkan bisikan meresahkan, yang membuatnya tidak bisa tidur hingga nekat melakukan pembunuhan. Namun, pengakuan ini belum cukup untuk memberikan gambaran jelas tentang motifnya.

Polisi juga membantah rumor bahwa tindakan MAS dipicu oleh paksaan belajar dari orang tuanya. “Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar,” tegas Nurma.

Saat diperiksa, MAS menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Pelaku bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk.
Penanganan Kasus Berlanjut
MAS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT.

Kasus ini telah memasuki hari keempat sejak terjadinya pembunuhan, namun motif di balik tindakan MAS masih menjadi tanda tanya besar. Polisi terus bekerja keras dengan menggali keterangan lebih lanjut dari pelaku, ahli psikologi, dan bukti-bukti lainnya.

Jakarta: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih belum berhasil mengungkap motif di balik tindakan kejam MAS (14), seorang remaja yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus yang terjadi pada Sabtu dini hari 30 Desember 2024 itu masih menjadi misteri meski berbagai upaya pendalaman telah dilakukan.

Hasil Pemeriksaan Tidak Temukan Hal Aneh

Polisi telah memeriksa ponsel milik MAS untuk mencari petunjuk yang mungkin berkaitan dengan motif. Namun, hasilnya nihil. 
 
“Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik. Jadi aplikasi yang lain-lain tidak ada. Jadi pure anak ini belajar, banyak pelajaran-pelajaran yang dibukanya setiap hari,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu 4 Desember 2024.
 
Baca juga: Update Terbaru Proses Hukum Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah dan Nenek

Pengakuan dan Penyesalan Pelaku

MAS mengaku bahwa dirinya mendapatkan bisikan meresahkan, yang membuatnya tidak bisa tidur hingga nekat melakukan pembunuhan. Namun, pengakuan ini belum cukup untuk memberikan gambaran jelas tentang motifnya.
Polisi juga membantah rumor bahwa tindakan MAS dipicu oleh paksaan belajar dari orang tuanya. “Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar,” tegas Nurma.
 
Saat diperiksa, MAS menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Pelaku bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk.

Penanganan Kasus Berlanjut

MAS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT.
 
Kasus ini telah memasuki hari keempat sejak terjadinya pembunuhan, namun motif di balik tindakan MAS masih menjadi tanda tanya besar. Polisi terus bekerja keras dengan menggali keterangan lebih lanjut dari pelaku, ahli psikologi, dan bukti-bukti lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)