Polisi Beberkan Pasal untuk Jerat Direktur Lokataru Delpedro jadi Tersangka

Polisi Beberkan Pasal untuk Jerat Direktur Lokataru Delpedro jadi Tersangka

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation  Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

Polisi menuding Delpedro telah menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro telah Ditangkap oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Dia menjelaskan dugaan provokatif Delpedro itu terjadi pada Senin (25/8/2025). Di hari yang sama, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan fakta hukum yang ada, akhirnya penyidik kemudian melakukan tindakan untuk melakukan penjemputan terhadap Delpedro.

“Nah jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya, itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25,” pungkasnya.

Atas perbuatan itu, Delpedro kemudian dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.