Polemik TNI Aktif Isi Jabatan Sipil: Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah – Page 3

Polemik TNI Aktif Isi Jabatan Sipil: Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah – Page 3

Muzani mencontohkan TNI menempati posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan yang disepakati dalam daftar invetarisasi (DIM) revisi UU TNI dijelaskan bahwa BUMN tidak termasuk dalam 16 kementerian dan lembaga yang bisa diisi TNI aktif.

Sehingga, mereka yang ditugaskan di jabatan sipil tapi di luar 16 kementerian dan lembaga seperti BUMN, maka diwajibkan mengundurkan diri.

“Ya kalau dia disitu ya harus mundur,” ungkap Muzani.

Selain itu, TNI yang ditugaskan pun berdasarkan kemampuannya di bidang tertentu seperti pertanian dan peternakan.

“Kan tentara kan meskipun memiliki keahlian di dunia militer, kan secara personal juga ada orang-orang yang memiliki kemampuan dalam bidang-bidang teknis, di bidang pertanian, perikanan,” paparnya.

Berkaca dari aturan yang disepakati itu, dia menjamin revisi UU TNI tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan masyarakat sipil.

“Saya kira ndak. Kan ada batasan-batasannya,” ucap Muzani.