Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan perda pengaturan tempat hiburan menjadi polimik di sejumlah masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pasalnya wilayah yang terkenal dengan Kota Santri tersebut dinilai sejumlah masyarakat tak pantas untuk mengesahkan perda.
Hal ini kemudian yang mengakibatkan sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangannya ini tak ayal untuk tidak menyetujui pembahasan perda tempat hiburan yang saat ini sedang dibahas.
Menurut salah satu masyarakat yang mendatangi kantor anggota dewan, Ayik Suhaya mengatakan bahwa pembahasan perda ini harus dibatalkan. Hal ini akan menimbulkan sisi buruk bagi masa depan anak bangsa nantinya.
“Kalau perda tempat hiburan disahkan nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur. Sedangkan jika terdapat lokasi seperti itu akan juga bermunculan peredaran miras, obat-obatan terlarang dan juga narkoba. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi yang akan merusak generasi bangsa,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ayik juga mengatakan bahwa selama ini kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan sangat dipertanyakan. Dirinya menganggap bahwa jika para penegak perda tersebut bekerja tidak akan ada lagi warga yang akan membukan warung karaoke.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto mengatakan bahwa masyarakat yang mendatangi kantor DPRD tersebut salah paham. Dirinya mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah membahas perda tentang LC maupun purel.
Melainkan pembahasan perda terkait penataan tempat hiburan yang juga tertuang dalam SK Bupati pada tahun 2024. Pembahasan ini nantinya akan tertuang dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) dengan usulan eksekutif maupun legislatif.
“Dan tahapannya DPRD akan memparipurnakan menjadi Propemperda sehingga nanti akan muncul Raperda. Sehingga nanti akan muncul pembahasan tentang penataan pengendalian usaha,” tegasnya.
Sugiarto juga menekankan bahwa pembahasan raperda ini bukan tentang me-legalkan atau me-ilegalkan LC maupun purel. Melainkan menata tempat hiburan sehingga bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan. “Lady company itu suatu pekerjaan, bukan objek hiburan,” tutupnya. (ada/ian)