Polemik Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, DPR Turun Tangan Soal KKP vs TNI AL

Polemik Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, DPR Turun Tangan Soal KKP vs TNI AL

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, terkait polemik pembongkaran pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten. Dasco menyebut pembongkaran akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika dalam waktu 20 hari pemilik pagar tersebut tidak membongkarnya sendiri.

“Saya sudah bertanya langsung kepada menteri KP. Beliau mengatakan pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan jika dalam 20 hari pemiliknya tidak mengambil tindakan,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dasco menegaskan koordinasi antara KKP dan TNI AL sangat penting untuk menyelesaikan polemik ini. Ia juga membuka kemungkinan DPR memanggil menteri KP untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya pikir polemik di lapangan bisa diselesaikan sesuai tupoksi masing-masing. KKP perlu terus berkoordinasi dengan institusi terkait,” imbuhnya.

Polemik ini bermula dari pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang oleh TNI AL. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meminta pembongkaran dihentikan sementara agar pagar tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.

“Kalau pencabutan dilakukan sekarang, kita tidak akan tahu siapa yang bertanggung jawab. Seharusnya pagar ini dijadikan barang bukti,” kata Sakti di Jimbaran, Minggu (19/1/2025).

KKP juga telah memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut untuk mengidentifikasi pemiliknya.

TNI AL sebelumnya mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto, menjelaskan pembongkaran dilakukan untuk membuka akses bagi nelayan.

“Kami hadir di sini atas perintah presiden untuk membuka akses bagi nelayan yang akan melaut,” ujar Harry di Teluknaga, Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

Setelah bertemu pada Senin (20/1/2025), Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dan KSAL Laksamana Muhammad Ali memutuskan untuk memberikan batas waktu 2×24 jam kepada pemilik pagar untuk mengakui kepemilikannya. Jika tidak ada yang mengaku, pagar akan dibongkar pada Rabu (22/1/2025).

“Kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, dan siangnya kita lakukan pembongkaran jika tidak ada yang mengklaim pagar tersebut,” ujar Sakti melalui akun Instagram pribadinya.