Polemik Pelantikan Dekanat FKH UB, Wadek 3 Tersandung Kasus Pelecehan

Polemik Pelantikan Dekanat FKH UB, Wadek 3 Tersandung Kasus Pelecehan

Malang (beritajatim.com) – Pelantikan jajaran dekanat baru di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Brawijaya (UB) periode 2025-2030 memicu polemik tajam. Sorotan publik tertuju pada pengangkatan Widi Nugroho (WN) sebagai Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa, yang menuai kecaman luas di media sosial karena rekam jejaknya sebagai pelaku kekerasan seksual.

Kontroversi mencuat setelah akun Instagram resmi @fkh_ub mengunggah pengumuman pelantikan. Kolom komentar unggahan tersebut dibanjiri protes dari warganet dan mahasiswa yang mempertanyakan kelayakan WN menduduki jabatan strategis tersebut.

“Bagaimana bisa membawa keberkahan dan kemajuan jika salah satu wadeknya adalah pelaku pelecehan seksual? apakah melihat beliau diangkat jadi wadek adil untuk korban?” tulis salah satu akun.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika kolom komentar sempat dinonaktifkan, sebelum akhirnya dibuka kembali dan memperlihatkan gelombang protes. Seorang mahasiswa baru FKH, Al, mengaku terkejut. “ Kita baru tahu ternyata ada kasus yang tertutup, lalu itu dipertanyakan kenapa [Widi] naik [menjadi WD3],” ujarnya.

Menanggapi keresahan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKH UB mengambil langkah strategis. Presiden BEM FKH, Farahdina, menyebut pihaknya kini fokus menjaring aspirasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus yang melibatkan WN, baik dari mahasiswa aktif, koas, maupun alumni.

“Untuk saat ini BEM masih fokus menjaring aspirasi-aspirasi mahasiswa. Kami sekarang masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti dari dugaan kasus tersebut,” jelas Farahdina.

Direktur Jenderal Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FKH, Anna, menambahkan bahwa BEM telah membentuk tim pendamping penyintas dan tengah menyusun kajian kasus secara komprehensif. Kajian ini nantinya akan menjadi dasar pernyataan sikap resmi organisasi mahasiswa tersebut.

Di tengah tekanan publik, pihak Rektorat UB akhirnya memberikan penjelasan. Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H., membenarkan bahwa WN pernah terbukti melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Mei lalu berdasarkan laporan yang masuk.

“Hasilnya, kami menemukan satu tindakan yang dikategorikan sebagai pelecehan. Karena terdapat sentuhan fisik dan sudah diproses di FKH. Kejadiannya tahun 2022,” papar Ali Safaat melalui keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Ali menambahkan, atas tindakannya pada 2022, WN telah mendapat sanksi berupa rekomendasi penundaan kenaikan jabatan fungsional pada 2023 hingga 2024. WN juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban.

Rektorat berdalih bahwa keputusan melantik WN didasarkan pada persyaratan formal, termasuk jenjang pendidikan doktoral (S3), tidak memiliki beban studi lanjutan, serta kinerja dan prestasi akademik yang dinilai baik. Rektorat juga mengklaim tidak menemukan laporan baru pasca-insiden 2022.

“Kalau kinerja maupun prestasi tidak ada permasalahan,” ujar Ali. Ia menambahkan, WN tetap berada dalam pengawasan senat akademik fakultas.

Meski demikian, Dekan FKH, Dyah Ayu Oktavianie, menegaskan bahwa fakultas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. “ Perlu untuk kami tegaskan bahwa kami tidak ada kompromi,” ujarnya. Ia juga berkomitmen untuk melindungi privasi dan keselamatan korban.

Sikap tegas serupa disampaikan BEM FKH. “BEM sendiri memang sangat mengecam keras adanya pelecehan seksual, apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan kampus kami,” tutur Farahdina. [dan/beq]