Blitar (beritajatim.com) – Wacana penurunan tarif parkir menjadi Rp1.000 per sepeda motor masih menjadi polemik di masyarakat. Mayoritas masyarakat menyetujui wacana tersebut, namun para juru parkir menolaknya dengan alasan kesejahteraan.
Terkait polemik tersebut, pengamat sekaligus dosen sosiologi Fisip Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Novi Catur Muspita mengingatkan Pemerintah Kota Blitar akan dampak dari penurunan tarif parkir tersebut. Menurut Novi, penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 berpotensi memicu gejolak atau konflik.
Sebab dengan adanya penurunan tarif parkir tersebut, kesejahteraan ratusan juru parkir terancam. Lebih dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar juga terancam kehilangan ratusan juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Ini tentu akan menjadi masalah baru yang harus diselesaikan Pemkot Blitar jika wacana penurunan tarif parkir benar direalisasikan.
“Jika ini memang diterapkan, PAD khususnya retribusi parkir juga akan mengalami penurunan pula karena yang dulunya Rp2.000 menjadi Rp1.000 ini risiko. Kemudian juga di sisi lain, pada juru parkir pada skema 60 persen masuk PAD dan 40 persen masuk kepada juru parkir, maka konsekuensinya dari wacana itu, maka akan ada penurunan pula pada pendapatan dan kesejahteraan juru parkir,” ucap Novi, Sabtu (31/5/2025).
Dengan kondisi tersebut maka potensi terjadinya konflik sosial akan sangat mungkin. Pengamat pun mengingatkan jika wacana tersebut benar direalisasikan, maka Pemkot Blitar juga harus siap untuk memenuhi kesejahteraan para juru parkir.
“Perlu ada dialog dari Pemkot Blitar, juru parkir dan masyarakat. Atau mungkin ada opsi lain tarif parkir tetap Rp.2.000 kemudian PAD tetap stabil tidak mengalami resiko penurunan dan pendapatan juru parkir juga tetap, sehingga tidak ada gejolak,” bebernya.
Namun jika opsi tarif parkir tetap Rp2.000 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar harus melakukan penertiban dan penataan ulang juru parkir. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak kecewa dengan uang dikeluarkan kepada juru parkir.
Selama ini memang masih banyak juru parkir liar dan nakal, bahkan keberadaan mereka sulit dibedakan dengan yang legal. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kecewa dengan pelayanan juru parkir yang ada di Kota Blitar.
Tentu tarif parkir tetap Rp2.000 harus ada penertiban dan perbaikan kualitas pelayanan parkir dari juru parkir yang ada di Kota Blitar. Jika tidak maka gejolak tetap akan terjadi.
“Pelayanan dalam parkir ini semakin ditingkatkan, maka Pemkot Blitar perlu untuk mengidentifikasi juru parkir kemudian memberikan arahan-arahan agar semakin meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar telah menjelaskan bahwa tarif parkir sebesar Rp1.000 per sepeda motor itu masih wacana. Saat ini wacana tersebut pun masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi dikeluarkan.
“Saat ini dalam pembahasan tentunya diperlukan satu aturan nanti kita bahas aturannya, jadi sampai saat ini ada pembahasan lanjutan,” ucap Kepala Dishub Kota Blitar, Juari.
Dishub Kota Blitar pun belum bisa memberikan kepastian kapan tarif parkir yang baru ini disahkan. Pasalnya semua itu tergantung pada Wali Kota Blitar dan aturan yang menaunginya.
“Ini tadi para jukir sudah ngomong kepada saya, nanti kan akan saya sampaikan kepada pihak-pihak termasuk pimpinan kan seperti itu,” tandasnya. [owi/beq]
