Jakarta, Beritasatu.com – Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus diungkit meski pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Polisi sebelumnya sudah memutuskan kasus tersebut sudah selesai dan tidak mengandung unsur tindak pidana.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Jokowi di balik desakan sejumlah pihak yang ingin membuka kembali polemik tersebut. Menurutnya, proses hukum telah dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli.
“Kasus ini sudah diteliti oleh Puslabfor Polri dan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka dari itu, penyelidikan dihentikan secara sah,” ujar Yakup dalam keterangan pers di kawasan Senayan, Minggu (15/6/2025).
Ia menambahkan, polemik ijazah Jokowi yang terus disuarakan oleh sebagian pihak merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap keputusan aparat penegak hukum.
“Ini seakan-akan dipaksakan untuk dibuka kembali, padahal secara hukum sudah selesai. Kami melihat ada motif lain, bahkan potensi kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” tegas Yakup.
Terkait desakan agar ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik, Yakup menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, hal itu hanya akan membuka ruang perdebatan baru yang tidak ada ujungnya.
“Jika ditampilkan ke publik, pasti akan muncul pertanyaan-pertanyaan baru yang tidak akan pernah selesai. Padahal, secara hukum sudah terbukti dan sah,” ucapnya.
