JABAR EKSPRES – Polemik internal di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor terus bergejolak setelah mencuatnya kasus pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang berlanjut ke meja hijau.
Gugatan Perdata No.32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor menyoroti dugaan ketidaksesuaian hasil Musyawarah Daerah (Musda) 2024-2025 dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Gugatan ini diajukan oleh sepuluh mantan kader KNPI Kota Bogor, di antaranya Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis.
Mereka menuntut pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang menetapkan seorang ketua, serta meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.
*Gugatan Dinilai Menodai Marwah Organisasi*
Menanggapi gugatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Abdul Rozak, menilai bahwa gugatan ini justru menodai marwah KNPI sebagai organisasi kepemudaan yang berbasis idealisme.
“Jika memang ada dugaan cacat hukum dalam Musda, maka seharusnya ada mekanisme internal yang diatur dalam perangkat organisasi untuk menyelesaikannya. Hak menggugat memang dijamin oleh hukum, tetapi jangan sampai dinamika organisasi disamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam doktrin Hukum Perdata,” kata Abdul Rozak dalam keterangannya dikutip Senin (24/3).
Dirinya juga mempertanyakan tuntutan ganti rugi senilai Rp1,2 miliar yang dinilai bertentangan dengan semangat kepemudaan yang seharusnya jauh dari motif transaksional.
“Maksudnya apa ini? Masa organisasi kepemudaan yang berlandaskan idealisme malah dibawa ke ranah transaksional? Ini sangat berbahaya dan menjadi kemunduran bagi KNPI Kota Bogor,” geram dia.
Dana Hibah KNPI Kota Bogor Disorot
Sidang gugatan ini juga membuka diskusi mengenai dana hibah yang rutin diterima KNPI Kota Bogor dari Pemerintah Kota Bogor.
Abdul Rozak mengungkapkan bahwa setiap tahun, KNPI Kota Bogor menerima kucuran dana hibah dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Setiap rupiah yang masuk ke KNPI harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Jika tidak, maka wajar jika ada kecurigaan bahwa dana hibah ini menjadi ajang perebutan kepentingan kelompok tertentu,” bebernya.