Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polemik Gelar Doktor Bahlil, Ada Apa dengan Program Doktor SKSG di UI? Nasional 13 November 2024

Polemik Gelar Doktor Bahlil, Ada Apa dengan Program Doktor SKSG di UI?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

Polemik Gelar Doktor Bahlil, Ada Apa dengan Program Doktor SKSG di UI?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com

Universitas Indonesia
(UI) mengejutkan publik dengan keputusan menangguhkan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar,
Bahlil Lahadalia
, dari Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Keputusan ini mengundang tanya, terutama soal permasalahan apa yang ditemukan UI dalam proses akademik di program tersebut.
Langkah UI menangguhkan kelulusan Bahlil muncul setelah audit komprehensif terhadap tata kelola program S3 di SKSG.
Melalui siaran pers pada 12 November 2024, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan program tersebut dan kini tengah berupaya melakukan pembenahan menyeluruh, mencakup aspek akademik dan etika.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait mahasiswa Program Doktor SKSG,” ujar Yahya.
 
Audit investigatif yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi UI menunjukkan sejumlah aspek penting yang memerlukan perbaikan, termasuk persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, serta pelaksanaan ujian.
Hasil audit ini menjadi dasar keputusan UI untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di program S3 SKSG. Langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas dan integritas akademik di tengah sorotan publik.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, Dewan Guru Besar UI akan mengadakan sidang etik terkait potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa di SKSG.
Penangguhan kelulusan Bahlil berlandaskan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan UI menunda kelulusan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Langkah ini kami lakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Yahya.
Saat ini, Bahlil masih berada dalam tahap revisi disertasinya sesuai dengan masukan yang diterima dalam sidang terbuka.
Kepala Kantor Informasi Publik dan Humas UI, Amelita Lusia, menyatakan revisi naskah disertasi akan memperhatikan masukan yang ada dan dilakukan perbaikan agar memenuhi standar akademik UI.
Keputusan menangguhkan kelulusan Bahlil menunjukkan komitmen UI menjaga kualitas pendidikan sekaligus menegakkan integritas akademik.
“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” ujar Yahya
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.