PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli siap memanggil aplikator terkait pembagian Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50.000 untuk pengemudi/driver ojek online (ojol). Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.
“Ya, kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran. Imbauan formulanya begini, tetapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” kata Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Menaker mengaku masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut. “Kita juga lagi menunggu ya. Saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya. Konkretnya, jadi mereka seperti apa, kita masih nunggu,” ujarnya.
Yassierli juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Enggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” kata Menaker.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menyebut driver ojol yang mendapat Rp50 ribu merupakan pekerja paruh waktu. “Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, sopir ojol itu pekerja part-time,” ujarnya
Saat mendapat informasi driver ojol yang mendapat BHR Rp50 ribu, Noel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan mereka masuk kategori paling bawah.
“Jadi bukan mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka enggak dapat tetapi ya kami secara moral memberilah. Kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga,” kata Noel
“Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang enggak aktif juga, pekerja sambilan,” bebernya.
Meski begitu Noel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
“Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak,” ujarnya.
Garda Indonesia Mengecam
Sementara, Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono mengecam pemberian BHR ojek untuk ojol yang hanya Rp50 ribu dari perusahaan aplikator. Nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Aturan yang dimaksud mengenai pemberian 20 persen BHR dari pendapatan ojol per tahun sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu presiden,” kata Igun.
Dia menjelaskan rata-rata nilai BHR yang diterima mitra pengemudi sebagian besar Rp50 ribu. Padahal, banyak dari mereka dikatakan susah menjadi ojol di satu platform aplikator ojol lebih dari 5 tahun, tetapi tetap saja hanya terima Rp50 ribu.
Igun menyebut hanya segelintir ojol yang menerima BHR sebesar Rp900 ribu. “Ini tidak sesuai ketentuan. Fakta pelaksanaannya jauh menyimpang dari SE Menaker BHR Online 2025,” katanya.
Ditambahkan, BHR dicairkan penyalurannya kepada para ojol yang menerima melalui dompet digital dengan rata-rata hanya mendapatkan Rp50 ribu. Dia menyatakan kekecewaan akan implementasi BHR tersebut.
“Kami sangat kecewa karena selama ini ojol dipotong biaya aplikasi saja hampir mencapai 50 persen setiap ordernya,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News