Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengklaim bahwa belum diberikannya ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover di Kampung Taman Pelangi kepada tujuh keluarga disebabkan ketidaksetujuan warga terhadap besaran nominal ganti rugi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Eri Cahyadi di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya pada hari Jumat (12/12/2025), menanggapi nasib tujuh warga Kampung Taman Pelangi yang diminta mengosongkan rumah melalui surat perintah pengosongan (Aanmaning) meskipun belum menerima ganti rugi.
“Sebetulnya (warga) sudah dapat ganti rugi. Tapi gak gelem ganti rugi ne (tapi tidak mau ganti ruginya). Karena itulah kita konsinyasi ke pengadilan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Eri menambahkan bahwa warga lain di kampung tersebut sebagian besar sudah menerima ganti rugi. Ia meyakini, tidak mungkin jika besaran nominal ganti rugi disampaikan secara berbeda dan tidak merata.
“Semuanya (warga lain) sudah mau. Nah ini gak mungkin berbeda. Makanya kita berikan konsinyasi ke pengadilan. Kalau konsinyasi ke pengadilan, barangnya (biaya ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” ungkapnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Rama Indra/beritajatim.com)
Wali Kota Surabaya dua periode itu juga menekankan bahwa pembangunan flyover ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk kepentingan umum dalam mengurai kemacetan.
Atas dasar kepentingan umum ini, Pemkot Surabaya telah menargetkan eksekusi pemerataan bangunan di Kampung Taman Pelangi rampung pada bulan Desember ini, karena dana ganti rugi telah dikonsinyasikan di pengadilan.
“Karena itu nanti untuk kepentingan umum, fasilitas umum, ya di bulan Desember ini kita akan ratakan. Karena kan datanya, apa namanya, uangnya (ganti rugi) sudah titipkan di pengadilan, konsinyasi,” ucap Eri.
Namun secara terpisah, Galih, salah seorang warga Kampung Taman Pelangi, membantah pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi tersebut, ia menyatakan bahwa warga sejak awal tidak pernah mempermasalahkan dan bahkan telah menyetujui besaran ganti rugi yang ditetapkan Pemkot.
“Tidak benar itu. Warga dari awal sudah sepakat mengenai besaran harga yang sudah ditentukan Pemkot,” kata Galih menanggapi, saat dikonfirmasi beritajatim.com.
Sebelumnya, telah diketahui bahwa kemacetan pencairan ganti rugi ini dipicu oleh rentetan sengketa klaim lahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh seorang warga berinisial MS.
Meskipun gugatan pertama telah dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025 dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkot Surabaya saat itu tak kunjung mencairkan dana konsinyasi.
Masalah ini kemudian semakin rumit ketika muncul gugatan kedua dari kerabat penggugat pertama pada 27 November 2025 dengan materi yang sama, yang lantas dijadikan alasan oleh Pemkot untuk menahan pencairan dana.
Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan warga bahwa terdapat ketidakberesan dalam sistem pencairan dana konsinyasi oleh Pemkot, padahal secara hukum warga telah memenangkan gugatan pertama.
Sekarang ini, selain warga belum mendapatkan ganti rugi, kini mereka tertekan oleh surat pemberitahuan pengosongan rumah (Aanmaning) dari Pengadilan, di mana tenggat pemberitahuan pengosongan tahap pertama berakhir hari ini Jumat (12/12/2025), dan pemberitahuan selanjutnya berlanjut hingga tanggal 25 Desember 2025. (rma/ian)
