Jakarta –
Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Rp 72 Kg sabu dari Medan, Sumatera Utara menuju Jakarta. Dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak merinci kedua tersangka yakni CS (48) selaku pengendali dan TF (47) sebagai pengemas. Mereka diperintah oleh seorang berinisial B atau T yang kini masih diburu polisi.
Calvijn menjelaskan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika ke Jakarta. Tak menunggu lama, pada Senin (28/4) tim langsung turun dan mendapati pelaku serta mobil berisi 33 kg sabu yang diparkir pada sebuah supermarket di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
“Awalnya informasi masyarakat akan ada pengiriman narkoba dalam mobil menuju Jakarta dan sedang parkir di TKP (tempat kejadian perkara), dan ditangkap tersangka CS yang mengambil mobil di dalam kompartemen berisi 33 Kg sabu,” kata Calvijn kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS mengaku memang tengah menunggu arahan tersangka B untuk mengirim sabu ke Jakarta. Sedangkan TF mengaku diperintahkan B untuk mencari mobil yang terparkir di supermarket itu.
“Tersangka 2 (TF) diperintahkan DPO T (alias B) mencari mobil yang terparkir di tkp, dan ditangkap tim,” ucap Calvijn.
Di sisi lain, ada sebanyak 29 kg lain sudah dalam proses pengiriman. Pengiriman dilakukan menggunakan mobil dengan upah Rp20 juta.
“Hasil introgasi adanya 39 kg sabu yang masih proses kemasan dengan alat vacuum press di TKP 2 dan sudah mengirimkan 28 kg sabu dalam mobil dengan upah Rp 20 jt,” ujarnya.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran satu mobil yang sudah diisi 28 kg sabu dalam kompartemennya,” pungkasnya.
(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
