Medan –
Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap jaringan narkoba antar-provinsi di sebuah apartemen di Kota Medan. Dua orang tersangka dijerat berikut barang bukti sabu, ekstasi hingga Happy Five.
“Dalam operasi ini, disita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5, serta menangkap dua orang tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir detikSumut, Selasa (26/8/2025).
Jaringan ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di apartemen Jalan Listrik, Medan Petisah, Kota Medan. Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga tim menangkap dua tersangka, AR (19) dan IS (19), pada Kamis (21/8).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka, berikut satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang para pelaku tempati.
Dari keterangan kedua tersangka, tim menemukan sabu yang disimpan di rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu dari pelaku berinisial LB yang masih dalam pencarian polisi. Keduanya merupakan jaringan narkoba antarprovinsi dan pasar peredarannya di Kota Medan.
Baca selengkapnya di sini.
(mea/imk)
