Polda NTT Pecat 18 Personel Polisi di Tahun 2022, Didominasi Kasus Asusila

31 December 2022, 8:07

Keterangan foto: Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma, didampingi Waka Polda NTT, Irwasda Polda NTT, Kabidhumas Polda NTT saat mengelar konferensi pers.KUPANG-Selama tahun 2022, sebanyak 18 orang anggota Polisi di jajaran Polda NTT dipecat atau dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Terhadap 18 anggota polisi yang di PTDH secara kepangkatan terdiri dari, 2 perwira, sementara 16 anggota lainnya berpangkat bintara dan tamtama.Untuk 2 orang perwira berpangkat AKP dan satunya berpangkat Ipda. Sedangkan bintara berjumlah 14 personel, untuk tamtama satu personel dan ASN 1 orang.Hal ini dikatakan Kapolda NTT, Irjen Pol Johnny Asadoma,saat mengelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022).Lanjut kapolda, pelanggaran yang dilakukan oleh para mantan anggota polisi ini dominan kasus asusila.”Yang dipecat semua ini kasusnya paling banyak adalah asusila sebanyak 10 kasus,” ungkap Kapolda Johnny.Selaku pimpinan, ia merasa erasa sangat sedih dengan PTDH tersebut, karena dalam membentuk satu anggotanya, Polri harus menggelontorkan dana yang begitu besar, dan waktu yang cukup lama.”Namun atas perbuatan yang tidak terpuji, yang dilakukan mereka, Sehingga harus dilakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap ke 18 personel,” ungkapnya.Ia juga, menegaskan bahwa PTDH harus dilakukan demi citra polisi yang lebih baik, lebih dipercaya dan lebih dicintai oleh seluruh masyarakat Indonesia.Kontributor:Alexander Wily.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi