Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi diperiksa terkait dugaan gratifikasi judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2023 saat Budi Arie masih menjabat sebagai menteri di Kemkominfo.
Ia menambahkan, ada empat pasal yang sedang diselidiki terkait kasus ini. Keempat pasal tersebut, antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan, pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa Budi Arie Setiadi,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Ade Ary mengungkapkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pegawai Kemkominfo hingga Budi Arie Setiadi.
“Dalam pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” jelasnya.