Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa saat itu menolak gugatan Firli. Dengan demikian, penyidikan dalam kasus ini sah di mata hukum.
Ade Safri yakin bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan Firli.
“Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ungkap dia.
Ade Safri juga menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam penetapan Firli.
Dari pengumpulan bukti tersebut, Ade Safri menjamin bahwa penyidikan kasus Firli berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
Selain itu, penyidikan juga diklaim bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun.
Ade Safri juga mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
“Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB (Firli) sehingga tersangka dalam perkara a quo,” imbuh dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan.
Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Lalu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya pada 22 Januari 2024. Namun, gugatan tersebut dicabut Firli pada 30 Januari 2024.
Kemudian, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya pada Jumat (14/3/2025).
Seperti diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Megapolitan 15 Maret 2025
/data/photo/2024/12/31/6773cec218742.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)