Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan debitur terhadap anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks yakni KoinP2P.
Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu ditangani oleh penyidik Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum PMJ.
“LP ini sudah lama yah tangani 3 Oktober 2024, ditangani Harda,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Hanya saja, Ade tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan kasus ini. Namun demikian, kepolisian mengaku telah meminta klarifikasi terhadap pelapor yakni pihak KoinWorks.
“Sudah panggilan ke pelapor ya. Untuk terlapornya [inisial] MT,” tambahnya.
Sebagai informasi, KoinP2P merupakan platform pinjaman untuk masyarakat berbasis online. Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari ribuan bisnis UMKM.
Berdasarkan situs koinp2p.com, induk usahanya KoinWorks didirikan pada tahun 2016 sebagai perusahaan Peer-to-Peer Lending.
Kini, perusahaan itu telah berkembang menjadi aplikasi keuangan dengan lebih dari 300.000 pengguna aktif. Adapun, KoinWorks berkantor pusat di Jakarta dan memiliki cabang kantor di Yogyakarta.