Polda Metro Sebut TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik Institusi

Polda Metro Sebut TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik Institusi

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Mabes TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan aturan itu sudah diatur secara langsung dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.105/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang ITE dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan. Artinya, tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

“Kan menurut MK institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Dia menambahkan bahwa Mabes TNI telah berkonsultasi dengan pihaknya untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi soal pencemaran nama baik.

Hal itu terungkap saat pihak Mabes TNI melakukan konsultasi dengan pihaknya di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Hanya saja, dia juga tidak menjelaskan secara detail terkait materi laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Mabes TNI itu.

“Pencemaran nama baik. Institusi,” pungkas Fian

Diberitakan sebelumnya, Dansatsiber TNI, Brigjen J.O. Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Sembiring mengemukakan, pihaknya telah menemukan temuan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Sembiring juga menegaskan bahwa akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana oleh Ferry Irwandi. 

Di lain sisi, CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku siap menjalani proses hukum usai diduga melakukan tindak pidana oleh Satuan Siber TNI.

Ferry menegaskan bahwa nomor ponselnya aktif dan seharusnya bisa dihubungi. Dia pun memastikan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

“Dan kalau misalnya tindak ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak Pak. Saya akan jalani, saya tidak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ujarnya melalui akun Instagram @irwandiferry, Senin (8/9/2025).