Selain itu, 37 orang lainnya dijerat karena melakukan aksi perusakan dan penyerangan. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran motor, perusakan mobil, penghancuran Mapolsek Cipayung dan Matraman, pelemparan bom molotov, pembakaran halte TransJakarta dan gerbang tol, hingga aksi perampasan barang milik warga.
“Rangkaian aksi anarkis tersebut terjadi sejak 25 hingga 31 Agustus. TKP di antaranya sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Senayan, halte bus TransJakarta, sebuah mal, serta Mapolsek Cipayung dan Mapolsek Matraman,” jelas Ade Ary.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 187 KUHP, hingga Pasal 406 KUHP. Selain itu, aparat juga menggunakan pasal dari UU Perlindungan Anak dan UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4833474/original/071000000_1715838130-IMG_20240516_115217.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)