Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan total 43 tersangka dalam kasus kericuhan di tengah aksi massa atau demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan puluhan tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan aksi anarkis.
“Setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan aksi anarkis,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Dia menambahkan, jumlah tersebut bertambah dari 38 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Para tersangka ini diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap anggota saat aksi unjuk rasa.
Ade juga menuturkan bahwa sebagian besar tersangka ini tengah ditahan untuk dilakukan pengembangan terkait kepentingan penyidikan. Sementara, untuk tersangka di bawah umur telah dipulangkan.
“38 ditahan, satu masuk daftar pencarian orang, satu ditahan Direktorat Siber, dua tersangka wajib lapor, dan satu anak tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Adapun, kepolisian secara total telah mengamankan total 1.240 orang, terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Dari total massa yang telah diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya menjalani proses hukum.
Di samping itu, kata Ade, Pemprov Jakarta telah mengumumkan total kerugian akibat kerusakan fasilitas umum di Jakarta terkait kericuhan mencapai Rp80 miliar.
Sementara itu, kerugian yang dialami Polda Metro Jaya dan Polres serta Polsek jajaran akibat kericuhan ini mencapai Rp180 miliar.
“Kerusakan yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan di PMJ senilai lebih dari Rp180 miliar,” pungkasnya.
