loading…
Polda Metro Jaya bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tangerang dengan modus pengantin pesanan atau Mail Order Bride dengan warga China. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Tangerang dengan modus pengantin pesanan atau Mail Order Bride dengan warga China terbongkar. Para korban berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu yang diiming-imingi uang.
Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka yakni berinisial H alias CE (36) berjenis kelamin perempuan dan N alias A (56) berjenis kelamin laki-laki di terminal C3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten di Pajang,Benda, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 10 November 2024.
Keduanya saling mengenal karena tersangka N pernah bekerja sebagai sopir pribadi tersangka H. Tersangka H meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu dan dijanjikan bayaran Rp15 juta per kepala yang akan diterima setelah pengantin tiba di China.
“Kemudian N menawari korban RD dan AA untuk melakukan pernikahan dengan pria China dengan diiming-imingi akan diberikan uang mahar sebesar Rp100 juta, dan satu set perhiasan,” kata Wira saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya setelah korban menyetujui mereka dipertemukan dengan pria China di kediaman H di Semarang, pada pertemuan tersebut para korban langsung di jadwalkan pernikahan secara sirih. “Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat nya mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi, ” ucap Wira.
Kemudian tersangka N menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta secara cash kepada orang tua para korban tersebut dan melakukan pernikahan sirih pada tanggal 6 Oktober 2024 untuk korban AA dan korban RD pada tanggal 13 Oktober 2024.
“Kemudian setelah pernikahan, tersangka H melakukan pemesanan tiket pesawat ke China untuk pemberangkatan korban RD dengan keberangkatan 10 November 2024 dan Korban AA pada 20 November 2024,” kata Wira.
Selanjutnya pada Minggu, 10 November pukul 07.00 WIB, penyidik mendapat informasi dari bagian Imigrasi Bandara Soekarno Hatta adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang ‘mail order-bride’.