Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Metro Bongkar Penipuan Terkait Tender Alkes COVID Rp 5,8 M

Polda Metro Bongkar Penipuan Terkait Tender Alkes COVID Rp 5,8 M

Jakarta

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan investasi terkait pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 pada 2022. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Fierly Damalanti.

“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Fierly Damalanti. Kasus ini dilaporkan oleh korban, BS, pada Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Ade Ary menjelaskan modus operandi tersangka Fierly adalah dengan menawarkan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen.

“Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 20 % atas investasi sebesar Rp 5,8 miliar yang diberikan oleh korban,” katanya.

Adapun, tersangka menjanjikan keuntungan tersebut akan diperoleh korban dari sejumlah proyek pengadaan yang dikelolanya, termasuk pengadaan masker, life jacket, wastafel, dan berbagai kebutuhan terkait Covid-19 untuk kantor Wali Kota Jakarta Timur.

“Bahkan, tersangka memperlihatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang disusun seolah-olah sah dan mendukung klaimnya,” imbuhnya.

Menurut pengakuannya, tersangka Fierly menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya menyelesaikan utang piutang.

“Tersangka mengaku sebagian uang korban digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” imbuhnya.

Ade Ary mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan dengan modus investasi. Ia juga mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban serupa untuk segera melapor ke polisi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan orang lain demi kepentingan pribadi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan mencurigakan. Bagi para korban dengan modus serupa, kami mendorong untuk segera melapor agar proses hukum dapat segera dilanjutkan,” pungkas Ade Ary.

(mea/dhn)