Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan 10 hari wanita berinisial VLR (17) oleh pria kenalannya melalui media sosial di Cibodas, Tangerang Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan status antara VLR dan terlapor YH (19) berpacaran. Mereka berkenalan melalui Facebook.
Kemudian, keduannya bertemu di Jakarta Barat dan terlapor langsung membawa korban ke kediamannya di Cibodas.
“Awalnya korban bertemu dengan terlapor didaerah Jakarta Barat, selanjutnya terlapor membawa korban ke TKP. Pada saat di TKP korban diajak ke gudang dilantai 2 rumah terlapor,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ade menambahkan bahwa korban kemudian dikurung selama 10 hari di kediaman terlapor. Dalam penyekapan itu, terlapor disebut telah menyetubuhi VLR.
“Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” tambahnya.
Singkatnya, korban kemudian berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu dengan saksi AMS. Selanjutnya, AMS membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan dialihkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kepolisian telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yaitu AMS dan orang tua korban berinisial R.