Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan bakal beri pendampingan ke Pemprov Jakarta soal larangan kembang api jelang pergantian tahun 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penegakan aturan surat edaran Pemprov Jakarta soal larangan kembang api dilakukan oleh Satpol PP.
“Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).
Sejalan dengan SE Pemprov Jakarta itu, Budi mengimbau agar masyarakat bisa merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama.
Doa bersama, kata Budi, disampaikan untuk para korban yang terdampak bencana alam di Sumatra agar bisa kuat dan bangkit dalam menghadapinya.
“Polda Metro Jaya melakukan himbauan ke para importir, pedagang dan PHRI untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” pungkasnya.
Pramono Larang Kembang Api
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung memutuskan perayaan tahun baru 2026 digelar secara sederhana tanpa pesta kembang api. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati atas duka bencana yang dialami masyarakat di Sumatra.
Pramono menekankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin menampilkan kesan kemewahan yang berlebihan dan mengabaikan rasa empati terhadap para korban bencana di berbagai daerah.
Meski digelar secara sederhana, Pramono memastikan perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta tetap berlangsung dan diharapkan dapat menjadi momentum kebersamaan sekaligus refleksi.
“Insya Allah, Jakarta tetap menghadirkan kebersamaan, menjaga empati, dan menumbuhkan harapan saat melangkah ke tahun yang baru,” ujar Pramono.
