Polda Kepri Tindak Belasan Penjual Miras dan Tuak Dinilai Langgar Perda

Polda Kepri Tindak Belasan Penjual Miras dan Tuak Dinilai Langgar Perda

BATAM – Personel Ditsamapta Polda Kepulauan Riau menindak 16 penjual minuman keras (miras) ilegal termasuk tuak di Kota Batam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho di Batam, Sabtu, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tentang penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama pemangku kepentingan terkait pada Selasa (2/12).

“Penindakan ini langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Joko.

Dia menjelaskan, Tim Patroli Turjawali Samapta Polda Kepri mendatangi sejumlah lokasi yang terdapat penjual miras dan tuak, seperti di Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sandai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka dan Nongsa Asri.

Hasil penindakan didapati sebanyak 16 penjual miras yang dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2007. Keenam belas pelanggar tersebut lalu dikenakan berita acara pemberkasan dan dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalankan Sidang Tipiring.

“Para penjual ini melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007 terancam sanksi kurungan tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta,” katanya.

Joko menyebut, berdasarkan hasil putusan sidang Tipiring, 16 penjual miras dan tuak ilegal itu melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007.