Polda Kaltara Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penimbunan, Satgas Pangan Fokus Kendalikan Harga Beras di Atas HET

Polda Kaltara Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penimbunan, Satgas Pangan Fokus Kendalikan Harga Beras di Atas HET

TANJUNG SELOR — Tim Satgas Pangan Pusat bersama Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) dan pemangku kepentingan daerah menggelar rapat koordinasi di Ruang Intimung, Kantor Gubernur Lama, Tanjung Selor pada Rabu, 22 Oktober.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP M. Harry Raden Arsa menegaskan, pihaknya bersama satgas pangan berkomitmen untuk menertibkan penjualan beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memastikan pasokan tetap stabil di wilayah Kaltara.

Selain memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi beras di seluruh daerah, mulai dari gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga pasar ritel.

Langkah tegas ini juga dilakukan setelah ditemukan sejumlah beras medium dan premium dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kami temukan indikasi harga beras yang tidak sesuai dengan HET di beberapa titik. Saat ini kami lakukan penelusuran bersama Satgas Pangan untuk memastikan penyebab dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar AKP Harry, Jumat, 23 Oktober.

Menurutnya, Polda Kaltara akan bertindak tegas jika ditemukan praktik spekulatif, seperti penimbunan atau pengaturan pasokan yang berdampak pada lonjakan harga.

“Tidak ada ruang bagi praktik manipulasi pasar. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan pangan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Harry menjelaskan, fokus pengawasan saat ini diarahkan untuk memastikan harga beras premium dan medium tetap berada di bawah Rp15.400 per kilogram sesuai HET zona II.

“Selain penegakan hukum, kepolisian juga mendorong pendekatan preventif melalui koordinasi dengan Bulog dan pemerintah daerah agar distribusi beras ke masyarakat berjalan lancar,” kata Harry.

“Kami juga ingin memastikan distribusi lancar dari hulu ke hilir. Jika pasokan tersendat di level distributor, dampaknya langsung terasa di masyarakat. Karena itu, kami pastikan jalur distribusi harus bersih dan transparan,” tambahnya.

Polda Kaltara juga memperingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan tata niaga beras dan tidak mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat.

“Kami minta seluruh pelaku usaha menjaga stabilitas harga. Bila terbukti menahan pasokan atau menjual jauh di atas HET, akan ada sanksi pidana,” kata Harry.

Ia mengatakan langkah pengawasan ini merupakan bagian dari strategi nasional menjaga ketahanan pangan serta daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Tujuan utama kami bukan sekadar menindak, tapi memastikan masyarakat mendapatkan haknya: beras dengan harga wajar dan pasokan aman,” kata AKP Harry.