Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polda Jawa Timur belum menerima surat pencabutan laporan yang ditujukan untuk Wakil Walikota Surabaya
Armuji
.
“Belum ada surat (pencabutan laporan) masuk,” kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (14/4/2015).
Armuji dilaporkan
oleh pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan UU ITE.
Keduanya, telah bertatap muka melakukan mediasi di Rumah Dinas Armuji di Jalan Walikota Mustadjab Surabaya pada Senin (14/4/2025).
Usai pertemuan tersebut, Diana bilang bahwa dia bersedia untuk mencabut laporan tersebut.
“Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” kata Diana dalam keterangan pers usai pertemuan.
Diana juga mengakui bahwa situasi konflik antara keduanya sempat memanas sebelum mediasi dilakukan.
“Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” ujarnya.
Konflik antara keduanya bermula saat Armuji melakukan viralnya video Armuji di media sosial pribadj @CakJ1 saat sidak ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Diana.
Armuji menerima laporan seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri.
Saat sidak, Armuji mengaku tidak dibukakan pintu dan dituduh sebagai penipu. Armuji kemudian mengunggah video sidak tersebut ke media sosial, yang berujung pada pelaporan dari pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji Surabaya 14 April 2025
/data/photo/2025/04/14/67fce450eb9f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)